SEMARANG | kawanbisnis.com – Ristia (38) ibu korban dugaan kasus perundungan menyebut anaknya selalu ceria, percaya diri, dan aktif bergaul, sebelum kejadian di toilet SMP Nasima. Namun setelah insiden itu terjadi, ia lebih sering menyendiri, melamun, serta kehilangan semangat menjalani aktivitas sehari-hari.
“Anak saya kini mengalami trauma hingga takut kembali ke sekolah dan memasuki kamar mandi yang diduga menjadi lokasi kejadian,” ungkapnya, Senin (29/6/2026).
Siswa SMP Nasima, K (13), disebut tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Menurutnya, hasil pendampingan psikologis dan konseling yang dijalani anaknya menunjukkan adanya trauma terhadap lingkungan sekolah. Rasa takut tersebut bahkan muncul saat anaknya berada di kamar mandi maupun ketika melewati kawasan sekolah.
“Hasil konseling menunjukkan dia takut kamar mandi dan takut sekolah,” kata Ristia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keluarga kini memusatkan perhatian pada pemulihan kondisi mental anak agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Saya hanya ingin anak saya kembali seperti dulu, percaya diri, semangat, dan tidak takut sekolah,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan terhadap pihak SMP Nasima saat mengundang untuk klarifikasi ke sekolah dengan Kepala Sekolah dan Guru BK. Tidak ada mediasi bersama para pelaku beserta orang tuanya, namun hanya sebatas informasi lisan.
“Pihak sekolah menyampaikan telah memutuskan hukuman kepada B dengan keputusan SP-2 yaitu skorsing selama 2 minggu. Dan hanya informasi, tidak ada surat keputusan resmi dari sekolah yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Kemudian dirinya dan suami kembali dipanggil sekolah untuk mediasi pada 16 April 2026. Namun dalam pertemuan tersebut, hanya satu orang tua pelaku yang hadir sehingga tidak menghasilkan kesepakatan.
Terkait kemungkinan korban kembali bersekolah di tempat yang sama, Ristia mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kondisi psikologis putranya.
“Kalau kondisinya membaik mungkin bisa kembali, tapi kalau masih trauma tentu kami akan mempertimbangkan yang terbaik untuk anak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, mengatakan keluarga pada awalnya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan sekolah dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi anak.
Selain penanganan terhadap dugaan tindak kekerasan, pendampingan psikologis dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan agar korban dapat kembali merasa aman, percaya diri, dan melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut.(*)


