Akibat Terlilit Hutang, Pria Asal Kebumen Nekat Curi Motor di Solo

3 Min Read
Satreskrim Polres Surakarta saat melakukan jumpa pers kasus Curanmor di Ruang Media Center Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026). Foto: dokumentasi/istimewa

SURAKARTA | kawanbisnis.com – Pria berinisial FHP (21), warga Gombong, Kabupaten Kebumen, yang saat ini tinggal bersama neneknya di Joyosudiran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, (Solo) nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ().

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Setiawan, S.I.K dalam jumpa pers yang berlangsung di Ruang Media Center Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026).

Kasatreskrim mengungkapkan, korban dalam kasus tersebut adalah Sukadi, warga Joyosudiran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir depan rumah korban.

Lebih lanjut Derry menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Pasar Kliwon melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui hasil analisis rekaman CCTV, pengumpulan petunjuk di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengarah kepada FHP sebagai terduga pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US milik korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya secara online melalui media Facebook. Saat ini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi AD 2278 US milik korban, satu jaket hitam milik pelaku, satu celana hitam milik pelaku, serta satu pasang sandal putih merek Crocs yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, kebutuhan hidup sehari-hari, serta terlilit hutang.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Melihat adanya kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemilik.

Selain itu, sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga merusak salah satu kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dengan tujuan menghilangkan jejak dan menghindari identifikasi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)

Share This Article