Gubernur Luthfi Tegaskan, Sikat Pengusaha Tambang Nakal

3 Min Read
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026). Foto: dokumentasi

Lingkar.co, Ahmad Luthfi, memberi peringatan keras tidak akan memberi ruang bagi pengusaha yang merusak lingkungan di wilayah Jawa Tengah. Ia memastikan penegakan pidana akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan mengabaikan konservasi alam.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).

“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” tegas Luthfi.

Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, tidak akan mentoleransi praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak bumi dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Luthfi mengungkapkan, sejauh ini sudah ada enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang ditindak karena terbukti melanggar ketentuan perizinan serta tidak menjalankan kewajiban konservasi lingkungan. Penindakan dilakukan di sejumlah seperti Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.

“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perhatian terhadap kelestarian alam sudah menjadi komitmennya sejak lama. Dalam berbagai kegiatan blusukan ke kawasan hutan maupun lahan terbuka, Luthfi mengaku kerap menemukan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Bahkan, ia mengaku memahami adanya praktik mafia tambang dan dugaan kongkalikong oknum tertentu dalam proses perizinan maupun operasional tambang di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Karena itu, Luthfi meminta seluruh bupati dan wali kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang dan galian C, mulai dari tahap perizinan, operasional, hingga pascatambang. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara eksplorasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Pelestarian alam adalah number one karena planet kita adalah kekuatan kita,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama dinas terkait di kabupaten/kota bertindak tegas dalam proses perizinan. Menurutnya, setiap pengusaha tambang wajib menyiapkan jaminan dana reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal pengajuan izin.

“Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi agar anak cucu kita nanti tetap bisa merasakan manfaatnya,” ujar Luthfi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang dinilai menjalankan praktik usaha berkelanjutan melalui reklamasi, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Penghargaan diberikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia. (*)

Share This Article