Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dalam kehidupan demokratis yang berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Sebagai media online Indonesia yang membahas bisnis, UMKM, ekonomi, teknologi, pendidikan, gaya hidup, travel, opini, dan berbagai perkembangan aktual, Kawan Bisnis memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Seluruh wartawan, editor, redaktur, serta pihak yang terlibat dalam proses editorial kawanbisnis.com wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik Kawan Bisnis ini menjadi pedoman internal dalam menjaga kepercayaan pembaca serta memastikan setiap karya jurnalistik memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
1. Independensi dan Integritas
Wartawan dan redaksi Kawan Bisnis wajib bersikap independen dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Independensi berarti menyampaikan peristiwa dan fakta berdasarkan keadaan sebenarnya tanpa campur tangan, tekanan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain.
Independensi tersebut berlaku terhadap:
- Pemilik perusahaan.
- Pengiklan.
- Sponsor.
- Mitra bisnis.
- Pemerintah.
- Organisasi.
- Narasumber.
- Kelompok kepentingan.
- Pihak lain yang berkepentingan terhadap suatu pemberitaan.
Keputusan mengenai layak atau tidaknya suatu informasi diterbitkan merupakan bagian dari kewenangan editorial.
Redaksi tidak diperkenankan mengubah fakta demi memenuhi kepentingan komersial, politik, pribadi, maupun kepentingan pihak tertentu.
Kepentingan bisnis tidak boleh mengintervensi kebenaran fakta dalam produk jurnalistik Kawan Bisnis.
2. Akurasi dan Verifikasi Informasi
Kawan Bisnis menempatkan akurasi sebagai prinsip utama dalam proses jurnalistik.
Setiap informasi yang akan diterbitkan harus diperiksa sesuai kebutuhan dan karakter pemberitaan.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- Konfirmasi kepada narasumber.
- Dokumen resmi.
- Data pemerintah atau lembaga terkait.
- Sumber primer.
- Keterangan ahli.
- Observasi langsung.
- Data perusahaan.
- Sumber terpercaya lainnya yang relevan.
Wartawan dan editor wajib berhati-hati terhadap informasi yang berasal dari media sosial, pesan berantai, konten viral, maupun sumber yang identitas dan kredibilitasnya belum dapat dipastikan.
Informasi yang belum diverifikasi tidak boleh disajikan sebagai fakta yang telah pasti.
3. Ketepatan Nama, Data, dan Kutipan
Akurasi jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kebenaran sebuah peristiwa, tetapi juga detail informasi yang menyertainya.
Sebelum publikasi, redaksi berupaya memastikan ketepatan:
- Nama seseorang.
- Jabatan.
- Nama perusahaan atau organisasi.
- Lokasi.
- Waktu kejadian.
- Angka dan statistik.
- Nilai transaksi.
- Data ekonomi.
- Kutipan narasumber.
- Sumber dokumen.
- Informasi penting lainnya.
Kutipan narasumber tidak boleh diubah sedemikian rupa sehingga menghasilkan makna yang berbeda dari pernyataan sebenarnya.
Editor dapat memperbaiki kesalahan bahasa atau tata kalimat sepanjang tidak mengubah substansi pernyataan narasumber.
4. Keberimbangan dan Tidak Beritikad Buruk
Kawan Bisnis berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.
Dalam berita yang mengandung tuduhan, konflik, sengketa, atau informasi yang berpotensi merugikan seseorang maupun suatu lembaga, redaksi harus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Prinsip keberimbangan berarti memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan posisi atau versinya.
Wartawan Kawan Bisnis tidak diperkenankan menggunakan kegiatan jurnalistik sebagai sarana untuk:
- Menyerang seseorang karena kepentingan pribadi.
- Mengancam narasumber.
- Memeras pihak tertentu.
- Menyebarkan kebencian.
- Membuat tuduhan tanpa dasar.
- Mencemarkan nama baik secara sengaja.
- Mempublikasikan informasi dengan itikad buruk.
5. Profesionalisme Wartawan
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Kawan Bisnis wajib bekerja secara profesional.
Wartawan harus:
- Menunjukkan identitas jurnalistik apabila diperlukan saat melakukan peliputan.
- Menghormati hak narasumber.
- Menghormati privasi kecuali terdapat kepentingan publik yang sah.
- Tidak memaksakan narasumber memberikan keterangan.
- Tidak melakukan intimidasi.
- Tidak memanipulasi informasi.
- Tidak membuat narasumber atau kutipan fiktif.
- Tidak melakukan plagiarisme.
- Memberikan atribusi kepada sumber apabila menggunakan informasi atau karya pihak lain.
- Mematuhi hukum dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Kawan Bisnis tidak membenarkan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
6. Larangan Suap dan Penyalahgunaan Profesi
Wartawan, editor, maupun anggota redaksi dilarang menerima uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Setiap bentuk pemberian yang menyebabkan kewajiban untuk mengubah, menghapus, menerbitkan, atau mengarahkan suatu pemberitaan bertentangan dengan prinsip independensi redaksi.
Wartawan juga dilarang:
- Meminta uang kepada narasumber agar berita diterbitkan.
- Meminta imbalan agar berita tidak diterbitkan.
- Menggunakan kartu pers untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Mengancam pihak tertentu menggunakan pemberitaan.
- Menjanjikan pemberitaan positif sebagai imbalan tertentu.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan profesi oleh pihak yang mengatasnamakan Kawan Bisnis dapat melakukan konfirmasi melalui kontak resmi redaksi.
7. Privasi, Korban, dan Perlindungan Anak
Kawan Bisnis menghormati privasi dan martabat setiap individu yang menjadi bagian dari pemberitaan.
Redaksi memberikan perlindungan khusus terhadap identitas pihak yang berdasarkan hukum dan etika jurnalistik harus dilindungi, termasuk korban kekerasan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Informasi yang dapat mengungkap identitas secara tidak langsung juga harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
Perlindungan dapat meliputi penyamaran terhadap:
- Nama.
- Foto wajah.
- Alamat rumah.
- Sekolah.
- Identitas keluarga.
- Nomor telepon.
- Akun pribadi.
- Informasi lain yang memungkinkan seseorang dikenali.
Hak publik untuk memperoleh informasi harus diseimbangkan dengan hak individu terhadap privasi dan perlindungan dari kerugian yang tidak diperlukan.
8. Pemberitaan Bisnis, UMKM, dan Ekonomi
Sebagai media yang memiliki perhatian khusus terhadap bisnis, UMKM, dan ekonomi, Kawan Bisnis menerapkan kehati-hatian terhadap informasi yang dapat memengaruhi keputusan ekonomi pembaca.
Data ekonomi, laporan perusahaan, statistik, harga, investasi, kebijakan pemerintah, maupun informasi pasar harus berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi harus membedakan dengan jelas antara:
- Fakta.
- Analisis.
- Opini.
- Prediksi.
- Pernyataan narasumber.
- Informasi perusahaan.
- Konten komersial.
Prediksi atau pandangan mengenai kondisi bisnis, ekonomi, investasi, maupun pasar tidak boleh disajikan sebagai sesuatu yang pasti apabila sifatnya masih berupa perkiraan.
9. Berita dan Konten Komersial
Kawan Bisnis menjaga pemisahan antara produk jurnalistik independen dan materi komersial.
Konten berbayar seperti:
- Advertorial.
- Sponsored content.
- Native advertising.
- Publikasi komersial.
- Kerja sama brand.
harus dikelola sehingga pembaca dapat membedakannya dari berita editorial independen.
Hubungan komersial antara Kawan Bisnis dengan suatu perusahaan atau organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah fakta dalam pemberitaan.
Pengiklan tidak memiliki hak untuk menentukan kesimpulan editorial terhadap berita independen.
10. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat
Kawan Bisnis menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan Hak Jawab kepada redaksi dengan memberikan informasi serta data pendukung yang relevan.
Hak Jawab
Hak Jawab merupakan kesempatan bagi seseorang atau pihak tertentu untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
Hak Jawab akan ditangani secara proporsional sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Hak Koreksi
Pembaca, narasumber, maupun pihak terkait dapat menyampaikan koreksi apabila menemukan informasi faktual yang keliru.
Apabila setelah pemeriksaan redaksi terbukti terdapat kesalahan, Kawan Bisnis dapat melakukan:
- Koreksi.
- Ralat.
- Pembaruan artikel.
- Penambahan klarifikasi.
- Pemuatan Hak Jawab.
Koreksi substansial dilakukan secara transparan sehingga pembaca dapat mengetahui bahwa suatu informasi telah diperbaiki.
Pelayanan Hak Jawab dan koreksi terhadap produk jurnalistik tidak dipungut biaya.
11. Penyuntingan dan Pembaruan Berita
Editor Kawan Bisnis bertanggung jawab memastikan bahwa berita memenuhi standar editorial sebelum dipublikasikan.
Penyuntingan dapat meliputi:
- Pemeriksaan fakta.
- Perbaikan ejaan.
- Perbaikan struktur kalimat.
- Pemeriksaan nama dan jabatan.
- Penyesuaian judul.
- Pemeriksaan sumber.
- Penambahan konteks.
- Penghapusan informasi yang tidak relevan.
- Pembaruan data.
Siaran pers atau rilis yang diterima redaksi dapat disunting agar lebih jelas dan sesuai dengan standar jurnalistik.
Penyuntingan tidak boleh mengubah fakta atau maksud pernyataan sumber secara menyesatkan.
Jika terdapat informasi baru yang material setelah sebuah berita diterbitkan, redaksi dapat memperbarui artikel dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca.
12. Larangan Plagiarisme dan Kewajiban Atribusi
Kawan Bisnis tidak membenarkan plagiarisme.
Wartawan dan editor wajib menghormati hak cipta serta hak kekayaan intelektual pihak lain.
Informasi, foto, video, data, hasil penelitian, maupun materi dari sumber lain harus diberikan atribusi secara layak apabila digunakan dalam suatu karya.
Mengambil karya pihak lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap standar editorial Kawan Bisnis.
13. Judul, Foto, dan Konten Visual
Judul merupakan bagian dari karya jurnalistik dan harus menggambarkan isi berita secara wajar.
Kawan Bisnis tidak membenarkan penggunaan judul yang:
- Menyesatkan pembaca.
- Tidak sesuai dengan isi berita.
- Menyatakan tuduhan sebagai fakta tanpa dasar.
- Memotong konteks secara sengaja.
- Menggunakan sensasi berlebihan yang mengubah makna informasi.
Foto, video, ilustrasi, grafik, dan thumbnail juga harus digunakan dengan konteks yang benar.
Materi visual tidak boleh dimanipulasi sehingga menciptakan kesan faktual yang berbeda dari peristiwa sebenarnya.
14. Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalistik
Kawan Bisnis dapat memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik.
AI dapat digunakan untuk membantu pekerjaan seperti:
- Transkripsi.
- Pengelompokan data.
- Riset awal.
- Pemeriksaan bahasa.
- Penerjemahan awal.
- Penyusunan struktur.
- Pengolahan data.
- Kebutuhan teknis lainnya.
Penggunaan AI tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan editor.
Informasi yang diperoleh atau dihasilkan dengan bantuan AI harus diperiksa sebelum digunakan sebagai fakta jurnalistik.
Kawan Bisnis tidak membenarkan penggunaan AI untuk menciptakan:
- Narasumber fiktif.
- Kutipan palsu.
- Fakta yang tidak pernah terjadi.
- Data rekaan.
- Dokumen palsu.
- Foto atau visual manipulatif yang disajikan sebagai dokumentasi nyata.
Keputusan publikasi dan tanggung jawab akhir atas karya jurnalistik tetap berada pada manusia dan redaksi Kawan Bisnis.
15. SEO dan Distribusi Konten
Kawan Bisnis menggunakan Search Engine Optimization (SEO) serta teknologi digital untuk membantu masyarakat menemukan informasi melalui mesin pencari dan berbagai platform digital.
SEO merupakan sarana distribusi, bukan alasan untuk mengubah fakta.
Dalam melakukan optimasi, redaksi wajib memastikan:
- Judul sesuai dengan isi.
- Kata kunci digunakan secara alami.
- Tidak membuat informasi palsu untuk mengejar trafik.
- Tidak menggunakan clickbait yang menyesatkan.
- Tidak mengorbankan akurasi demi peringkat mesin pencari.
- Kepentingan dan kebutuhan informasi pembaca tetap menjadi prioritas.
Kualitas jurnalistik tidak ditentukan oleh plugin, skor SEO, jumlah klik, maupun posisi di mesin pencari, melainkan oleh akurasi, relevansi, transparansi, serta manfaat informasi bagi publik.
16. Konflik Kepentingan
Wartawan dan editor harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Apabila seorang anggota redaksi memiliki hubungan pribadi, bisnis, finansial, atau kepentingan lain terhadap subjek pemberitaan, kondisi tersebut harus dikelola secara profesional.
Dalam situasi tertentu, redaksi dapat mengalihkan penugasan kepada wartawan atau editor lain untuk menjaga independensi.
17. Pengaduan Pelanggaran Etik
Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran etika atau perilaku tidak profesional dari wartawan maupun anggota redaksi Kawan Bisnis.
Laporan sebaiknya dilengkapi dengan:
- Nama pelapor.
- Kontak yang dapat dihubungi.
- Nama wartawan atau pihak yang dilaporkan apabila diketahui.
- Kronologi kejadian.
- Tautan artikel apabila berkaitan dengan pemberitaan.
- Bukti atau dokumen pendukung apabila tersedia.
Setiap pengaduan akan diperiksa secara internal berdasarkan fakta dan standar jurnalistik yang berlaku.
18. Sanksi Internal
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan kebijakan editorial dapat dikenakan tindakan internal sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan perusahaan.
Tindakan tersebut dapat berupa:
- Teguran.
- Evaluasi.
- Penarikan dari penugasan.
- Pembinaan.
- Tindakan administratif.
- Sanksi lain sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi internal tidak menghilangkan kewajiban Kawan Bisnis untuk melakukan koreksi atau pemulihan terhadap produk jurnalistik apabila diperlukan.
19. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik
Apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik Kawan Bisnis, penyelesaian diutamakan melalui mekanisme jurnalistik, termasuk:
- Klarifikasi.
- Hak Koreksi.
- Hak Jawab.
- Komunikasi dengan redaksi.
- Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Kawan Bisnis menghormati fungsi Dewan Pers dalam menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan dan karya jurnalistik.
20. Kontak Pengaduan Kawan Bisnis
Untuk pengaduan etik, Hak Jawab, Hak Koreksi, klarifikasi, maupun konfirmasi mengenai wartawan Kawan Bisnis, masyarakat dapat menghubungi:
Kawan Bisnis
Website: https://kawanbisnis.com/
Alamat Redaksi: Jl. Nasional Blora – Cepu No. KM 86, Karangpace, Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58261
WhatsApp / Telepon: 089630003913
Jam Operasional: Senin–Sabtu, 09.00–17.00 WIB
Penutup
Kode Etik Jurnalistik Kawan Bisnis merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan media secara independen, profesional, akurat, berimbang, transparan, dan bertanggung jawab.
Setiap anggota redaksi memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan publik serta memahami bahwa kebebasan pers selalu disertai tanggung jawab terhadap masyarakat.
Melalui kawanbisnis.com, kami berkomitmen menghadirkan informasi mengenai bisnis, UMKM, ekonomi, teknologi, pendidikan, gaya hidup, travel, opini, dan perkembangan Indonesia dengan tetap mengutamakan kepentingan publik serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Akurasi sebelum kecepatan. Fakta sebelum asumsi. Kepentingan publik sebelum kepentingan lainnya.
Terakhir diperbarui: 20 Agustus 2026.

